BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Percepatan arus informasi dalam era
globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi,
misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak
ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam
sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan.
Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun
global.
Salah satu komponen
penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum
merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan
pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan
kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak itu pula pemerintah menyusun kurikulum.
Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan
diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh anak bangsa di seluruh tanah
air Indonesia.
Karena kurikulum
dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikaan diharuskan untuk
melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan
(juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh pemerintah pusat
menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal menjabarkan
kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang banyak
berkepentingan adalah guru.
Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik ini adalah
menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat kurikulum/puskur), sekarang
Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan
mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian, sebagai seorang calon guru, kami
membahas materi tentang kurikulum khususnya tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam, seperti tujuan KTSP, struktur KTSP,
muatan KTSP dan penyusunan kalender pendidikan.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
1. Apa tujuan KTSP?
2. Bagaimana struktur KTSP?
3. Apa saja muatan KTSP?
4. Bagaimana penyusunan kalender pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk mengetahui tujuan KTSP.
2. Untuk mengetahui struktur KTSP.
3. Untuk mengetagui muatan KTSP.
4. Untuk mengetahui bagaimana penyusunan kalender pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tujuan
KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Seperti
yang kita ketahui, dalam model pengelolaan kurikulum yang sentralistik seperti
kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia seluruh keputusan
pengembangan kurikulum diatur dan ditentukan secara terpusat. Sekolah atau
lembaga-lembaga pendidikan secara nasional hanya berperan sebagai pelaksana
kurikulum itu sendiri. Guru-guru tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan
kurikulum baik dalam tataran ideal maupun dalam tataran operasional, selain
melaksanakan kurikulum yang sudah jadi. Akibatnya apa yang harus dipelajari dan
bagaimana cara mempelajarinya di setiap sekolah/daerah adalah sama. Oleh karena
itulah, dalam proses pengembangan kurikulum setiap unsure sekolah menjadi
pasif. Tetapi tidak demikian dengan KTSP, sesuai dengan otonominya KTSP
memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam
pengembangan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum yang dikembangkan di setiap
satuan pendidikan akan menjadi lebih bermakna untuk mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
Kemandirian setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan
potensi dan sumber daya akan menentukan kualitas sekolah yang bersangkutan.
KTSP sebagai kurikulum operasional memberikan kesempatan kepada setiap sekolah
untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai
dengan karakteristik sekolah. Untuk itulah sekolah dituntut melakukan inisiatif
dalam menggali secara mandiri berbagai potensi dan sumber daya untuk mendukung
program sekolah termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Dengan demikian,
setiap komponen sekolah baik kepala sekolah maupun guru-guru dituntut untuk
lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan sekolah
terpenuhi.
b. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama.
Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah hanya berfungsi
melaksanakan kurikulum yang yang telah disusun secara terpusat. Sekolah dan
masyarakat kurang memiliki dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk
mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat
sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional,
KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab
pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah
sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keteribatan masyarakat.
c. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Sekolah, dengan KTSP-nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai
pelaksana kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil
keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP
diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun
program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan
demikian, akan tercipta persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas
pendidikan.
Memahami tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu
pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah
yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh
setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat.
5. Sekolah dapat bertanggung jawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua, peserta didik,
dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin
untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua, peserta didik,
masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasinya dalam KTSP.
B.
Struktur KTSP
Struktur KTSP merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang
harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran . Muatan lokal
dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur
kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengembangan Struktur
Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
1. Mengatur alokasi waktu pembelajaran
“tatap muka” seluruh mata pelajaran.
2. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk
menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran
baru.
3. Mencantumkan jenis mata pelajaran
muatan lokal dalam struktur kurikulum.
4. Tidak boleh mengurangi mata
pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
truktur dan muatan KTSP pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI (Standar Isi) meliputi 5
kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 7, yakni:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
7. Kelompok mata pelajaran estetika
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,
ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
C. Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.
Mata pelajaran
Mata
Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
2.
Muatan lokal
Muatan
Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan kondisi,
karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang
materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan
pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat ditentukan oleh guru yang
mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3.
Kegiatan Pengembangan diri
Kegiatan
pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat,
dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa
dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan
tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah
dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas,
bahkan kepala sekolah.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan pengembangan pribadi
dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4.
Pengaturan beban belajar
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) digunakan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran
ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik
di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah
setara dng satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK
yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu SKS
pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu SKS
pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5.
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan
kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada
standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam
pelaksanaannya, guru dan kepala sekolah yang lebih memahami karakteristik
peserta didik secara keseluruhan, dapat mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan dalam memutuskan kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi
setiap peserta didik. Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1),
pserta didik dnyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan
menengah setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3. Lulus ujian sekolah atau Madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi.
4. Lulus Ujian Nasional.
5. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan pendidikan kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan
vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan
semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan
pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7. Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal
dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan
pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari
semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik selama menempuh
pendidikannnya pada satuan pendidikan tertentu.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan
untuk membina kemampuan dan wawasan peserta didik, sehingga mampu bertindak
secara lokal, dan berpikir secara global, tanpa menciptakan Penciptanya.
D. Menyusun
Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan
pada setiap tahun tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan
alokasi waktu pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari
pemerintah.
Dalam rangka pengembangan KTSP
setiap satuan pendidikan harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Standar Isi.
Dalam penyusunan kalender
pendidikan, pengembang kurikulum harus mampu menghitung jam belajar efektif
untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikannya dengan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah
menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Penyusunan kalender pendidikan
selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak
peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu
efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur,
dan lain-lain. Hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan
dengan menggunakan sistem semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua
kelompok penyelenggaraan pendidikan) yang terdiri atas 39 minggu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
terkait dengan kalender pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, dan hari libur khusus.
5. Waktu belajar menggunakan sistem
semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi semester 1 dan semester 2.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen
Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang Pelaksanaan
Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah minggu
efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar semester, dan libur akhir
tahun pelajaran. Selain itu berdasarkan sumber terkait ada pula tambahan dalam
alokasi waktu pada alokasi pendidikan, yaitu hari libur keagamaan, hari libur
umum/nasional, hari libur khusus,dan
kegiatan khusus sekolah/madrasah yang semuanya tersaji dalam tabel di
bawah ini.
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Minggu efektif belajar
Jeda tengah semester
Jeda antar semester
Libur akhir tahun pelajaran
Tambahan
Hari libur keagamaan
Hari libur umum/nasional
Hari libur khusus
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Minimum 29 minggu dan maksimum 39
minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 3 minggu
2-4 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 1 minggu
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
Satu minggu setiap semester
Antara semester I dan II
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Daerah khusus yang memerlukan
libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
Untuk satuan pendidikan sesuai
dengan ciri kekhususan masing-masing
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
Cara Menyusun Kalender Pendidikan
adalah :
1. Melihat kalender pendidikan nasional
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun
KEMENAG) sebagai acuan untuk menetukan kalender pendidikan pada masing-masing
satuan pendidikan.
2. Menentukan minggu efektif, libur
tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan
jumlah yang telah ditetapkan.
3. Menyesuaikan kalender dengan keadaan
hari-hari libur umum maupun agama.
4. Menetukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
5. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif (misal : hari-hari pembelajaran di bulan Ramadhan) serta hari libur
fakultatif (misal : libur awal puasa dan libur hari raya).
6. Merekap kalender pendidikan selama
satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan
per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kami
simpulkan, yaitu :
1. Tujuan
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
2. Struktur
KTSP
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara
lain:
a. Mengatur alokasi
waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran.
b. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam
pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
c. Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam
struktur kurikulum.
d. Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum
dalam standar isi.
3. Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan
dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum. Muatan KTSP tersebut, yaitu mata pelajaran,
muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
berbasis keunggulan Lokal dan Global.
4.
Cara Menyusun Kalender Pendidikan
a. Melihat kalender pendidikan nasional
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
b. Menentukan minggu efektif, libur
tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan
jumlah yang telah ditetapkan.
c. Menyesuaikan kalender dengan keadaan
hari-hari libur umum maupun agama.
d. Menetukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
e. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif serta hari libur fakultatif.
f. Merekap kalender pendidikan selama
satu tahun penuh.
B. Saran
Adapun
saran dari pembahasan diatas, yaitu :
Kita sebagai calon guru hendaknya
memahami tujuan, struktur, dan muatan KTSP serta cara menyusun kalender
pendidikan agar nantinya mampu mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan
keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum, serta dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang efektif.
DAFTAR PUSTAKA
http://putusutrisna.blogspot.com/2013/06/tujuan-struktur-dan-muatan-ktsp.htmls
Jamaluddin, Derry.2011.http://deryjamaluddin.page.tl/Asas_asas-Kurikulum.html.
di unduh tanggal 15 Februari 2014
Kharis, Akhmad.2013.http://akhmadkk.blogspot.com/2013/02/pengertian-dan-asas-asas-kurikulum.html.
di unduh tanggal 14 Februari 2014
NN.2013. http://www.slideshare.net/balidgunners/asas-asaskurikulum3#.
Di unduh tanggal 15 Februari 2014
Prof. Dr. S. Nasution, M.A. 2011. Asas-Asas Kurikulum. Bumi Aksara:
Jakarta
Toni. R. 2009.http://tonipurwakarta.blogspot.com/2009/01/azas-azas-kurikulum.
html. Di unduh tanggal 15 Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar